HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG BERKUTEK


HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG BERKUTEK


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?

Jawaban.
Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". [Al-Maidah : 6]

Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.

Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148]

HUKUM WUDHUNYA ORANG YANG MEMAKAI INAI [PACAR]

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya : Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ?. Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka.

Jawaban.
Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217]

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

TIPS MEMILIH JASA HENNA

1. Pastikan Henna Artis Berpengalaman >2 Th Atau Sudah Menghenna Lebih Dari 100 Orang
2. Lihat Hasil Karya Asli Henna Art Tersebut
3. Pastikan Henna Yang Dipakai Natural Atau Henna Instan Yg Sudah Lulus Uji Tes Alergi
4. Jika Memakai Henna Instan Pastikan Tidak Bertahan Lebih Dari 1 Minngu, Jika Lebih Dari Itu Biasanya Yg Dipakai Bukan Henna Melainkan Sudah Dicampur Bahan Kimia Berbahaya Yg Dapat Mengiritasi Kulit
5. Henna Art Profesional Memasang Tarif Yg Lumayan Tapi Hasil Pasti Terjamin.

Popular Posts

Blogger news

Blogroll

Blogger templates

About

https://www.facebook.com/indahmu.arafatqu https://www.facebook.com/JasaPasangHennaMehndi ig: indahennadesign